Kadin Jatim Usul Pengawasan Usia Pembeli Jadi Prioritas Dibanding Larangan Toko Vape Dekat Sekolah

oleh -51 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 23 at 3.22.46 PM
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (Irma Hari Trisiawardani)

KabarBaik.co, Surabaya – Rencana Pemprov Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengatur larangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah mendapat tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Mereka menilai pengawasan terhadap batas usia pembeli akan lebih efektif dibandingkan pembatasan berdasarkan lokasi penjualan.

Surat Edaran tersebut dikabarkan tengah disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Jawa Timur. Aturan itu disebut akan segera diterbitkan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari akses terhadap produk vape. Namun, menurutnya, fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada penegakan aturan mengenai batas usia pembeli.

“Pelarangan penjualan dalam radius 200 meter menurut kami tidak perlu. Yang lebih penting adalah memastikan pelaku usaha tidak menjual kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun serta memperkuat pengawasannya,” kata Adik di Surabaya, Kamis (23/7).

Menurut dia, kebijakan yang menitikberatkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap pembatasan usia akan lebih mudah diterapkan dan diawasi dibandingkan pengaturan berdasarkan lokasi penjualan.

Ia menilai penerapan aturan jarak berpotensi menimbulkan kendala, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan sekolah dan pusat perdagangan seperti Surabaya.

“Di kota besar yang padat seperti Surabaya, implementasi aturan radius tentu akan lebih rumit. Yang paling penting adalah pengawasan terhadap penjualannya,” ujarnya.

Adik juga mengungkapkan bahwa Kadin telah menyampaikan pandangannya kepada pemerintah pusat mengenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi salah satu dasar pengaturan pengendalian produk tembakau.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP 28 Tahun 2024. Pada prinsipnya kami tidak sependapat dengan pembatasan berdasarkan jarak penjualan,” katanya.

Di Jawa Timur, PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan pada September 2024. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025. Namun, kedua aturan itu belum mengatur secara khusus larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.

Pandangan senada disampaikan perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur, Sandi. Menurutnya, industri vape mendukung upaya pemerintah mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap rokok elektronik.

Ia menjelaskan, APVI telah menerapkan Responsible Vape Retail Program bagi seluruh anggotanya. Program tersebut mencakup kewajiban verifikasi usia pembeli, larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun, pelatihan bagi pelaku usaha, pemasangan materi edukasi di toko, hingga penyediaan kanal pelaporan produk ilegal.

Sandi berharap setiap kebijakan baru yang disusun pemerintah daerah didasarkan pada kajian yang komprehensif serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menghambat pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.

“Kami berharap kebijakan yang disusun mempertimbangkan efektivitas implementasi, berbasis kajian yang menyeluruh, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan terhadap anak dapat berjalan seiring dengan kepastian bagi pelaku usaha yang legal,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.