Kerap Nonton Film Porno, Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun

oleh -374 Dilihat
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Kasus pemerkosaan sedarah yang dipicu oleh kecanduan konten pornografi kembali mengguncang wilayah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Seorang bapak berinisial SP, 58, tega berulang kali memperkosa dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tersebut menyasar anak kandungnya sendiri, ACD, 13, yang kini masih berstatus sebagai pelajar sekolah. Tindakan amoral ini dilakukan pelaku di dalam rumah mereka sendiri.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menerangkan bahwa kebiasaan buruk pelaku menjadi pemicu utama. Tersangka yang kini menduda setelah istrinya meninggal dunia, mengaku kerap terangsang usai melihat film porno lewat ponselnya.

“Kebiasaan dari tersangka ini sering melihat film porno di kamar belakang, sehingga hal itu membuat dan merangsang tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,“ ungkap AKBP M. Zainur Rofik, Jumat (5/6).

Pihak kepolisian membeberkan bahwa aksi bejat ini selalu dilakukan tersangka pada malam atau dini hari. Pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan di saat korban tengah terlelap tidur di area ruang tamu.

Karena keterbatasan ruang dan kamar, bapak dan anak ini memang diketahui terpaksa tidur bersama di ruang tamu tersebut. Kondisi rumah yang sunyi membuat nafsu setan pelaku dengan mudah memuncak.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku tega membangunkan paksa sang anak dan merayunya dengan kalimat bejat. Pelaku membujuk korban dengan ucapan tak pantas, ’nak, banguno ayah mau bercocok tanam sama pean.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tindakan keji tersebut terhitung sudah berlangsung sejak bulan Maret hingga April 2026. Bahkan, aksi persetubuhan ini diakui pelaku dilakukan hampir setiap hari.

Pelaku ditangkap di kediamannya oleh Unit Resmob dan PPA tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, SP resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (9) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan bapak kandung.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.