Korupsi Bank Jatim Rp 2,9 M, Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka, 2 Orang Ditahan

oleh -74 Dilihat
IMG 20260722 WA0056
Salah satu tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember. (Foto: Aji)

KabarBaik.co, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Jatim) selama periode tahun 2023 hingga 2025.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jember, sedangkan satu tersangka lainnya saat ini tengah menjalani hukuman pidana atas kasus pembakaran kantor bank. Tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini berinisial MZL, YASB, dan NDP.

Kajari Jember, Yadyn, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan seusai penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose perkara pada Rabu (22/7) petang.

“Dua tersangka, yakni YASB dan NDP, resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Jember. Sementara untuk tersangka MZL, penahanan tidak dilakukan di Rutan Jember karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman untuk perkara lain,” jelas Yadyn.

Para pelaku diduga bekerja sama membobol dana bank plat merah tersebut sepanjang 2023 hingga 2025 demi memperkaya diri sendiri. Yadyn menjelaskan, nilai kerugian penggelapan dana ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.

“Hasil perhitungan sementara, dengan berkerja sama dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur, estimasi total kerugian negara diproyeksikan mendekati angka Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini turut mengungkap fakta di balik insiden kebakaran kantor bank plat merah Capem Kalisat yang sempat menggemparkan warga. Pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa aksi pembakaran sengaja dilakukan oleh MZL untuk memusnahkan jejak dan dokumen bukti penyimpangan keuangan tersebut.

Guna memulihkan kerugian negara, penyidik Kejari Jember telah menyita sejumlah barang bukti berharga, dokumen-dokumen transaksi keuangan, sebagian uang tunai yang telah dikembalikan, dan aset tanah serta barang berharga lainnya.

Saat ini tim kejaksaan masih gencar
melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mendeteksi alur pencucian uang yang diduga telah diubah menjadi bentuk properti rumah maupun kendaraan pribadi.

Pihak Kejari Jember menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berjalannya proses pemeriksaan. “Penyidikan masih terus kami kembangkan. Jika dalam prosesnya ditemukan alat bukti yang cukup, pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut pasti akan kami seret ke jalur hukum,” tegas Yadyn. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.