KabarBaik.co, Jember – Mahasiswa Universitas Jember (Unej) menggelar aksi solidaritas lawan kekerasan seksual di Gedung UKM FH Unej pada Senin (20/4).
Korlap Aksi Evilia Nur Anggraini mengatakan bahwa untuk jumlah mahasiswa aksi kali ini tidak terhitung secara lengkap, karena memang menghimpun semua mahasiswa yang ingin ikut aksi.
Ia menyebut, poin utama dari tuntutan yaitu agar pihak kampus mengusut tuntas segala perilaku kekerasan seksual di kampus dengan tetap berpihak kepada korban.
“Dan tentuya mengawal bersama sama kasus kekerasan seksual dikampus Karena kampus seharusnya ruang aman bagi semua civitas akademika,” tegasnya.
Selain itu aksi ini juga menuntut agar pihak fakultas mengusut kasus ini dengan seadil adilnya.
“Dan juga memberikan hak hak korban dengan catatan kami tetap harus tau transparansi dan mengawal isunya dr awal sampai akhir,” katanya.
Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH Unej, Rosita Indrayati, menyampaikan bahwa pihak fakultas telah bergerak cepat sejak informasi tersebut mencuat.
“Kami sudah melakukan koordinasi intensif. Bahkan sejak hari Sabtu, kami sudah mem-posting rilis resmi di laman Fakultas Hukum sebagai bentuk transparansi kami,” ujarnya Rosita.
Ia juga menegaskan, sesuai dengan Peraturan Rektor dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, Rosita menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus kekerasan seksual kini berada di bawah wewenang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Jember.
“Fakultas tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara mandiri. Penanganan sanksi adalah wewenang pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS,” tegas Rosita.
Sejak hari Jumat, Satgas PPKS dilaporkan telah mulai bekerja mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Meski proses ini membutuhkan waktu karena banyaknya saksi dan informasi yang harus divalidasi, Rosita memastikan bahwa setiap hari ada perkembangan yang dipantau oleh tim.
Selain proses hukum dan administratif, FH Unej juga menitikberatkan pada pemulihan kondisi psikis korban. Pihak fakultas telah menyediakan fasilitas konseling bagi mahasiswa yang menjadi korban.
“Kami menyediakan pendampingan konseling. Jika korban membutuhkan, kami siap memfasilitasi melalui mekanisme yang ada di Satgas PPKS,” tambahnya.
Ke depannya, Rosita berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia meminta dukungan dari seluruh sivitas akademika, terutama mahasiswa, untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.
“Ini bukan hanya tugas institusi atau lembaga saja, tetapi butuh peran serta aktif mahasiswa untuk ikut mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seksual maupun perundungan,” pungkasnya. (*)






