Sistem Sinkronisasi Bermasalah, Ratusan Mahasiswa Unej Protes Lonjakan UKT Camaba Jalur SNBP

oleh -450 Dilihat
Aksi demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Unej. (Aji)
Aksi demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Unej. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Gelombang protes menyasar Universitas Jember (Unej) setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa menggelar aksi massa pada Rabu (29/4).

Aksi ini dipicu oleh perubahan mendadak penetapan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) jalur SNBP tahun akademik 2026/2027.

Persoalan bermula ketika pihak rektorat merilis nominal UKT pada 20 April 2026. Namun, hanya berselang satu hari, yakni pada 21 April 2026, data tersebut berubah secara signifikan tanpa ada penjelasan awal kepada para calon mahasiswa.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Algi Febriano, menegaskan bahwa sebagai institusi publik, Unej wajib menjunjung tinggi transparansi.

Algi menyayangkan ketiadaan klarifikasi resmi segera setelah perubahan data terjadi, yang dinilai menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian.

“Seharusnya Unej mampu memberikan keterbukaan informasi publik dan klarifikasi segera, bukan justru melimpahkan beban ketidakpastian ini kepada mahasiswa,” tegas Algi.

Berdasarkan temuan di lapangan, mayoritas mahasiswa baru mengalami lonjakan golongan UKT yang cukup drastis.

Algi menyebut kenaikan ini rata-rata mencapai 1 hingga 3 tingkat golongan. Kenaikan tersebut disinyalir dipicu oleh kategorisasi profesi orang tua (seperti PNS), meskipun mahasiswa dengan orang tua non-PNS juga turut terdampak lonjakan nominal tagihan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Unej, Prof. Slamin, menjelaskan bahwa penetapan UKT didasarkan pada proses verifikasi dan validasi yang ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan data finansial yang diinput mahasiswa sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami melakukan konfirmasi ulang melalui telepon hingga survei lapangan jika diperlukan. Tujuannya adalah memastikan apakah data yang dimasukkan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi keluarga mahasiswa,” ujar Slamin.

Slamin mengakui adanya kendala teknis berupa lack of data (ketidaksinkronan data) antara sistem verifikasi internal dengan sistem pencetakan tagihan.

Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan perbedaan angka antara pengumuman awal dan hasil pemutakhiran.

Pihak Rektorat menyatakan terjadi jeda waktu antara proses validasi manual dengan pembaruan otomatis pada sistem tagihan.
Pihak kampus mengklaim perubahan dilakukan demi prinsip keadilan agar subsidi UKT tepat sasaran.

“Apa yang dilihat mahasiswa pada awalnya ternyata berbeda dengan hasil sinkronisasi sistem setelah divalidasi. Itulah yang memicu munculnya perubahan nominal tersebut,” pungkas Slamin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.