KabarBaik.co, Mataram– Polresta Mataram bersama TNI dan Pemkot Mataram mengintensifkan operasi gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Mataram.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya terpadu lintas instansi dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabagops Yozana Fajri Sidik, menyampaikan bahwa operasi dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah titik rawan.
“Operasi gabungan ini kami lakukan bersama stakeholder terkait sebagai langkah konkret memberantas peredaran dan perdagangan miras beralkohol tanpa izin di Kota Mataram,” ujarnya usai kegiatan, Sabtu (19/4) malam.
Tim gabungan menyisir kawasan Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara yang selama ini diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Dari hasil operasi, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah, sehingga masuk kategori ilegal.
“Seluruh miras yang diamankan tidak dilengkapi izin perdagangan resmi. Ini yang menjadi dasar kami melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan operasi gabungan ini akan terus digelar secara berkelanjutan dengan pola penindakan yang lebih luas dan terkoordinasi.
Selain penindakan, aparat juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan yang berlaku. Tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, aktivitas penjualan miras dinyatakan melanggar hukum.
Polresta Mataram menilai keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal. Karena itu, operasi gabungan ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran miras, tetapi juga menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Mataram. (*)








