Polda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine, Permudah Masyarakat Lapor Perkara Tindak Pidana

oleh -492 Dilihat
Kapolda Riau saat meluncurkan Aplikasi Polri Sirine

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau meluncurkan aplikasi Polri Sirine. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Bid Labfor Polda Riau untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu perkara tindak pidana.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal hadir langsung untuk meresmikan aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Saya mengapresiasi terciptanya aplikasi yang diinisiasi Labfor Polda Riau ini,” ujar Iqbal.

Baca juga:  Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, Kapolda Riau: Tegakkan Hukum secara Simpatik dan Humanis

Menurut Iqbal, aplikasi Polri Sirine merupakan sistem kontrol yang terintegrasi dengan melibatkan masyarakat, SPKT, penyidik, dan pemeriksa Labfor dalam membantu penyidikan secara ilmiah (Science Crime Investigation).

“Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan suatu perkara tindak pidana. Masyarakat hanya perlu mengisi data-data yang diperlukan, kemudian aplikasi akan secara otomatis mengirimkan laporan tersebut ke SPKT,” kata Iqbal.

Baca juga:  Polda Riau Berhasil Tuntaskan Berbagai Kasus dan Laporan Masyarakat di Tahun 2023, Ini Daftarnya

SPKT kemudian akan meneruskan laporan tersebut ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Penyidik juga dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk memantau perkembangan penyidikan.

“Aplikasi ini juga akan membantu penyidik untuk mendapatkan hasil pemeriksaan Labfor secara lebih cepat dan akurat,” kata Iqbal.

Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola menyebutkan, aplikasi Polri Sirine merupakan salah satu upaya Polda Riau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Polda Riau Bantu 23 Sumur Bor dan Pompa Air untuk Warga Rumbai

“Melalui aplikasi ini, Polda Riau dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif, dan efisien,” kata Erik.

Aplikasi Polri Sirine dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan berbagai jenis tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.