KabarBaik.co, Malang – Aksi seorang pria yang berpura-pura menjadi anggota polisi untuk merampas mobil milik warga berhasil diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MS, 40, ditangkap setelah diduga melakukan perampasan mobil dengan modus polisi gadungan.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial JA, 20, warga Lumajang, mengunggah mobil miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik untuk membeli kendaraan tersebut. Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk melihat langsung mobil yang ditawarkan. Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin mencoba kendaraan dengan alasan melakukan test drive.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku awalnya bersikap layaknya calon pembeli biasa sebelum akhirnya menjalankan aksinya. “Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” ujar Bambang.
Namun perjalanan yang awalnya hanya untuk mencoba kendaraan berubah menjadi aksi kejahatan. Saat mobil melaju menuju wilayah Poncokusumo yang relatif sepi, pelaku tiba-tiba mengancam korban menggunakan pistol yang kemudian diketahui sebagai pistol mainan jenis revolver.
Pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah kendaraan. Dalam aksinya, pelaku bahkan sempat memborgol korban agar tidak dapat melakukan perlawanan. “Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Tidak hanya seorang diri, pelaku diketahui menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang mengikuti perjalanan menggunakan sepeda motor dan turut membantu menguasai korban. Selama perjalanan, korban dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta.
Namun karena uang tersebut tidak kunjung dikirimkan, pelaku akhirnya menurunkan korban di pinggir jalan. Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta ponsel korban. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menerima laporan dari korban, tim gabungan Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada Kamis malam (5/3).
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova, STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal, terutama melalui platform media sosial. “Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegas Bambang. (*)






