KabarBaik.co – Seorang pria di Banyuwangi terpaksa harus terjerat kasus pidana karena ponsel yang ditemukannya di sebuah ATM di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Rabu (5/2) lalu.
Bukan tanpa sebab, setelah menemukan ponsel itu, pria berinisial NH, 40 tahun asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi itu tak berniat mengembalikan kepada pemiliknya. Alhasil kini ia pun ditangkap Polsek Rogojampi.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan pemilik ponsel jenis Samsung A53 itu adalah seorang guru berinisial NA, 30 tahun asal Desa Pengantigan.
Sekitar pukul 07.00 WIB korban melakukan transaksi di sebuah ATM yang berada di Desa Gitik. Ia meletakan ponselnya diatas mesin ATM. Saat pergi ia lupa dan meninggalkan hpnya di atas mesin tersebut.
“Ketika sadar dan kembali untuk mengambilnya handphone tersebut sudah hilang. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Rogojampi,” kata Imron, Minggu (9/2).
Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi pun cepat menangkap pelaku. Selain pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue, Tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi, jaket warna hitam abu dan bukti rekaman CCTV.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil handphone tersebut karena ingin memilikinya untuk kepentingan pribadi,” terang Imron.
Imron menambahkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)






