KabarBaik.co, Gresik – Jajaran Polsek Kebomas Polres Gresik mengamankan sejumlah minuman keras (miras) saat merazia sebuah warung kopi di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Razia bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan miras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pengecekan dan razia di tempat yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah botol miras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Seorang pria berinisial AR, 38, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yang diketahui sebagai pemilik usaha tersebut, turut ditindak. AR dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)..
Petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa minuman keras. “Yakni 4 botol bir, 2 botol anggur merah, 4 botol bir hitam, 2 botol minuman berlabel Alexis, serta 1 botol besar arak,” kata Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi, Kamis (5/3).
Ia menjealskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Terutama untuk menjaga kesucian bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Peredaran miras melanggar Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman keras di lingkungan permukiman,” tandas Gatot.(*)








