Respons Cepat Aduan WA Center, Satlantas Polres Jombang Tindak Pengendara Lawan Arus di Jalan Wisnuwardhana

oleh -80 Dilihat
Satlantas Polres Jombang menindak pengendara yang melawan arus. (Istimewa)
Satlantas Polres Jombang menindak pengendara yang melawan arus. (Istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Satlantas Polres Jombang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pengendara yang melawan arus di Jalan Wisnuwardhana, tepatnya di depan Mapolsek Jombang Kota, Selasa (2/6).

Laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp (WA) Center Polres Jombang. Warga mengeluhkan banyaknya pengendara yang nekat melawan arus dari arah Peterongan atau Jalan Romly Tamim untuk mempersingkat perjalanan menuju SPBU di Jalan Gatot Subroto maupun ke Jalan KH Wahid Hasyim melalui Jalan Wisnuwardhana.

Menindaklanjuti aduan itu, Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang langsung melakukan penindakan di lokasi dengan metode hunting system. Petugas menghentikan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Ipda M Sutris mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui WA Center.

“Kegiatan ini kami lakukan guna merespons laporan masyarakat di WA Center Polres Jombang tentang banyaknya pengendara yang melawan arus. Tentunya hal ini sangat membahayakan bagi pengendara lain jika nanti terjadi kecelakaan,” kata Sutris kepada wartawan, Selasa (2/6).

Menurutnya, pelanggaran melawan arus termasuk salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengguna jalan.

Sutris menjelaskan, pengendara yang memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen berkendara tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah diberikan teguran dan edukasi. Sementara pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi tilang.

“Bagi para pengendara yang memiliki kelengkapan dokumen berkendara serta surat-surat kendaraan yang sah, silakan melanjutkan perjalanan. Namun jika tidak lengkap maka kami berikan sanksi tilang,” ujarnya.

Satlantas Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya aturan jalan satu arah. Sebab, pelanggaran melawan arus memiliki tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat lebih memahami arus lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tertinggi. Salah satu pelanggaran dengan tingkat fatalitas kecelakaan tertinggi adalah melawan arus,” pungkas Sutris.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.