Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor di Gresik, Berakhir di Kantor Polisi

oleh -163 Dilihat
Sepasang kekasih pencuri motor diamankan di Mapolsek Gresik.
Sepasang kekasih pencuri motor diamankan di Mapolsek Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Kelalaian seorang pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan sepasang kekasih untuk mencuri kendaraan di depan sebuah rumah di Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Korban diketahui bernama Achmad Anis, 55, warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pulang bekerja sekitar pukul 00.30 WIB dan memarkir sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor L-6598-JW di depan rumahnya. Karena kelelahan, korban langsung masuk ke dalam rumah tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor.

Saat hendak kembali bekerja sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang perempuan.

Salah satu pelaku perempuan diketahui berinisial NA, 25, asal Jakarta yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan menangkap kekasihnya H, 33, warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kevin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kevin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak masih terpasang meski hanya sebentar.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” katanya.

Polres Gresik turut mengajak masyarakat segera melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Cak Rama via WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.