Sertifikat Tanah Berikan Harapan Baru Bagi Nelayan Sumenep, Modal Usaha dan Kesejahteraan Meningkat

Editor: Lilis Dewi
oleh -25 Dilihat
Foto Antara

KabarBaik.co– Ratusan nelayan di Sumenep, Jawa Timur mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan 2024 yang dicanangkan pemkab setempat.

“Pemerintah memberikan program Sehat Nelayan membantu legalitas lahan milik para nelayan untuk meningkatkan status tanahnya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Penyerahan Sertifikat Tanah pada Program Sehat Nelayan 2024, di Pendopo Kecamatan Dungkek, Sumenep, Senin.

Baca juga:  234 Kilometer dari TKP, Nelayan Gresik yang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Raas Sumenep

Nelayan yang telah memiliki legalitas atas tanah berupa sertifikat jangan sampai menjualnya, karena bisa bermanfaat untuk peningkatan usahanya dengan cara memperoleh modal usaha di perbankan.

Para nelayan sebaiknya memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga, misalnya sertifikat tanahnya sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk mendapatkan modal pada kegiatan usahanya.

Baca juga:  Wisata Dongkrak Ekonomi Sumenep, Kunjungan Meningkat 573 Persen dalam 3 Tahun Terakhir

“Para nelayan hendaknya memanfaatkan sertifikat ini demi pengembangan usaha nelayan untuk kesejahteraannya, jangan sampai menjual tanahnya setelah bersertifikat,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Program Sehat Nelayan ini merupakan kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep untuk Kecamatan Dungkek yang diserahkan saat ini sebanyak 200 sertifikat.

Diharapkan, dinas terkait terus menyisir untuk melakukan pendataan sekaligus mengusulkan hak atas tanah nelayan yang masih belum bersertifikat ke BPN, sehingga sertifikatnya bermanfaat demi pengembangan usaha nelayan yang dijalani selama ini.

Baca juga:  234 Kilometer dari TKP, Nelayan Gresik yang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Raas Sumenep

“Tanah nelayan yang semula termasuk modal pasif setelah memiliki sertifikat menjadi modal aktif, sebagai agunan atau jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” kata bupati.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.