Sidak TPS, Ketua KI Pusat Ingin Pastikan Layanan Keterbukaan Informasi Pemilu

oleh -528 Dilihat
ya. Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro (tengah) bersama KI Jawa Timur dan KPU Kota Surabaya melakukan inspeksi ke TPS 080 Perumahan Graha Family Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

KabarBaik.co- Sehari menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (13/2) Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro berkunjung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Surabaya. Selain itu, Donny juga menginspeksi langsung sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya dan Sidoarjo.

Salah satu TPS yang didatangi adalah TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Dalam kunjungannya, Donny didampingi para Komisioner KI Provinsi Jawa Timur. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), serta tiga anggota A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, Yunus Mansur Yasin, dan Stafsus Ketua KI Pusat Linda Desafitri RB.

Ikut juga mendampingi Komisioner KPU Kota Surabaya Agus Turcham dan Subaeri.

‘’Kedatangan kami untuk memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu dan Pemiilihan,’’ ungkap Donny.

Baca juga:  Tidak Lolos Ambang Batas, PPP Gugat ke MK, 5 Parpol Ini Siap Dapat Durian Runtuh

Dia menjelaskan, Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang membuat standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi badan publik. Nah, informasi tentang Pemilu dan Pemilihan juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019.

‘’Bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,’’ paparnya.

Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka, lanjut dia, harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan, serta dengan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Baca juga:  Bakal Jadi Anggota DPRD Gresik, Udik-udikan Uang, Diarak Keliling Kampung

Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menjelaskan, sesuai Peraturan KPU memang ada informasi yang terbuka dan ada yang dikecualikan. Di antara yang terbuka adalah hasil pemilihan atau fomulir C Hasil. ‘’Untuk C Hasil, diperbolehkan untuk mendokumentasikan, baik itu memfoto atau memvideo. Jadi tidak hanya saksi, pemilih atau masyarakat umum silakan,’’ ujar Nano, panggilan akrabnya.

Hanya, masyarakat umum yang ingin mendokumentasikan tidak bisa sampai masuk ke area dalam TPS. ‘’Namun, kami minta KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS untuk mendekatkan papan C Hasil itu, sehingga masyarakat dapat mendokumentasikan dari dekat. Kebijakan itu sudah kami sampaikan saat bimbingan teknis. Insya Allah sudah tersosialisasikan,’’ paparnya.

Baca juga:  Anang Gagal Comeback, Dhani Lolos, Krisdayanti Kandas di Dapil Malang Raya

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Ti)mur Edi Purwanto menambahkan, pihaknya siap melayani jika terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu. Namun demikian, pihaknya berharap sengketa informasi itu tidak sampai terjadi. Artinya, para penyelenggara Pemilu benar-benar melayani keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI 1/2019.

‘’Kami meyakini, teman-teman penyelanggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah memahami kewajiban tentang keterbukaan informasi itu. Terlebih, KPU dan Bawaslu termasuk badan publik yang informatif. Kami juga sudah menggelar sosialisasi bersama’’ tegasnya. (kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.