Sindikat Jual Data Pribadi untuk Judi Online Terbongkar, 8 Tersangka Dibekuk

oleh -83 Dilihat
IMG 20250811 WA0024
Tersangka jual beli data pribadi untuk judi online digelandang di Mapolresta Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi yang digunakan untuk sarana judi online (judol). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Mereka adalah RAK, 31 tahun, warga Sidoarjo, BA, 28 tahun, RWD, 36 tahun, MRF, 27 tahun, FI, 40 tahun, warga Mojokerto, JP, 29 tahun, warga Blora, ASW, 25 tahun, warga Blitar, dan FY, 31 tahun, warga Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, para tersangka mendapatkan data KTP dan rekening bank ratusan korban dengan iming-iming uang tunai.

“Jadi tersangka menyasar ke orang random, dia datangi, ‘Pak mau enggak KTP-nya saya pakai kemudian saya kasih uang jutaan’,” kata Tobing, Senin (11/8).

Dengan kedok mencari nasabah, para pelaku merayu korban secara acak dari berbagai daerah. Imbalan yang diberikan berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Data pribadi korban berupa KTP dan rekening kemudian digunakan untuk mendaftar serta mengaktifkan layanan M-Banking di sejumlah Bank yang berbeda-beda.

“Setelah rekening nasabah tersebut jadi, akan diambil dan dijual oleh pelaku,” jelasnya.

Hingga kini, polisi mencatat ada ratusan data KTP dan rekening yang diperjualbelikan. Angka ini masih bersifat sementara karena penyelidikan terus berjalan. Mayoritas korban adalah warga dari kalangan ekonomi rendah yang sedang membutuhkan uang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RAK, warga Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 61 kartu ATM dari berbagai bank, 25 buku ATM, dan 14 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Tobing. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.