KabarBaik.co, Gresik – Satreskoba Polres Gresik meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gresik selatan. Kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di balik jeruji besi penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kedua tersangka yakni DE, 32, dan MWF, 30, asal Kecamatan Wringinanom, Gresik. Mereka diamankan saat mengemas sabu-sabu di sebuah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 17 poket sabu-sabu dengan total berat bruto 38 gram,” ungkap Kapolres Rama didampingi Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Kamis (23/7).
Polisi juga menyita 2 pak plastik, 15 potong sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 set alat hisap, 2 HP dan 1 sepeda motor yang dipakai meranjau sabu-sabu. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kemudian baru empat bulan terakhir kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, khususnya di wilayah Gresik selatan,” tambah jebolan Akpol 2007 tersebut.
DE dan MWF bisa mengedarkan hingga 40 gram sabu-sabu dalam sepekan. Barang-barang haram itu dikemas dalam paket kecil lalu diranjau di sejumlah titik yang sudah disepakati dengan konsumen. Mulai dari Sumput, Wringinanom, Legundi dan sekitarnya.
“Dalam sehari mereka bisa melakukan transaksi ranjau di 20 titik. Dan di setiap titik, mereka juga mendapatkan ongkos kirim Rp 25 ribu. Jadi selain keuntungan dari penjualan, para tersangka juga dapat tambahan dari jasa kirim atau kurir,” tandasnya.
Kini, DE dan MWF harus kembali menelan pil pahit atas perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.(*)







