Terekam CCTV, 2 Pencuri Motor Perias di Gresik Ditangkap

oleh -111 Dilihat
6E05E355 6799 4571 AD9F F4962E2F4EAF
Kolase tersangka Wahyu Dewa dan Ivando Gayu Manjaro. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dan Polsek Kebomas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Veteran 9H, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dua pelaku asal Kota Surabaya digulung ke kantor polisi.

Dua pelaku curanmor itu yakni Ivando Gayu Manjaro, 32 tahun dan Wahyu Dewa, 40 tahun. Mereka berasal dari Jalan Tambak Asri Gading, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengungkapkan, korban bernama Arifiani Yuniarti Hidayat, 27 tahun, warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

“Aksi curanmor ini terjadi pada 1 Juli 2024 lalu,” jelas Eriq Panca. Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB siang, korban yang merupakan seorang perias datang ke rumah customer di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.

Arifiani hendak merias eyelash bulu mata sang customer. Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar. Dia lalu masuk ke rumah costumernya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak pulang dibuat kaget lantaran sepeda motor Honda Beat yang belum lama dibelinya sudah raib. Korban mengalami kerugian Rp 18 juta. Arifiani akhirnya melapor ke Polsek Kebomas.

Sehari berselang, anggota gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dan Polsek Kebomas melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP.

“Setelah mengumpulkan bukti pendukung seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan, Kota Surabaya,” beber Eriq.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L-560-CX yang dipakai sebagai sarana melakukan pencurian, 1 baju lengan panjang warna merah, 1 topi warna putih dan 1 kunci T. Namun sayang, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Salah satunya, lanjut Eriq, untuk mencari tahu penadah dan apakah pelaku sudah pernah beraksi di tempat lain. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.