TikTok Resmi Tutup Layanan TikTok Shop

oleh -106 Dilihat
Ilustrasi tiktok shop

JAKARTA – Layanan transaksi jual beli di TikTok Shop resmi ditutup sejak Rabu (4/10/2023) hari ini. Aktivitas pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom sejak Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Dear TikTok Shop Seller,

Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir.

Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.

Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia melalui https://m.tiktok.shop/s/Alsa0eb8q9sH untuk bantuan lebih lanjut.

Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat, dan kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.

Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop.

Salam Hangat,
Tim TikTok Shop Indonesia

Peraturan yang dimaksud TikTok dalam keterangan di atas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Baca juga:  Ingin Dapat Uang dari Internet Tanpa Modal? Ini 10 Cara Mudah

Aturan ini sedianya mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Baca juga:  Teten Masduki Ingatkan Tiktok Taati Aturan

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.

Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  Ingin Dapat Uang dari Internet Tanpa Modal? Ini 10 Cara Mudah

Namun, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.

Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah kegiatan transaksi ini diberhentikan pada hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping.

Pihak TikTok Indonesia mengatakan informasi yang bisa dibagikan masih terbatas pada keterangan seperti tertulis di TikTok Newsroom, seperti tertera di atas.

Rabu (4/10/2023) pagi sekitar pukul 08.50 WIB, menu Shop di aplikasi TikTok masih bisa diakses. Etalase produk, memilih produk, checkout keranjang kuning, dan membayar produk di dalam aplikasi TikTok juga masih bisa dilakukan.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.