KabarBaik.co – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memapaparkan lima isu strategis, visi misi MAPAN, Sapta Cita, serta tema pembangunan Kota Kediri tahun 2026 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kediri tahun 2026 di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (12/3).
Musrenbang RKPD Kota Kediri ini diselenggarakan bersamaan dengan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029.
Pada kesempatan ini, Mbak Vinanda menegaskan bahwa di tahun 2026 mendatang merupakan tahun pertama pembangunan dengan seluruh kebijakan yang telah dirancang untuk mewujudkan visi misi Mapan.
Masukan, saran dan usulan yang telah masuk merupakan kontribusi yang bagus untuk pembangunan Kota Kediri hingga 5 tahun ke depan. Pada penyusunan dokumen perencanaan tahun 2026, ada 5 isu strategis yang diangkat.
Wali Kota Kediri menjelaskan untuk isu pertama, kualitas sumber daya manusia dan perlindungan perempuan dan anak. Karena masih terdapat ketimpangan akses layanan baik kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Isu kedua, transformasi ekonomi dan penguatan investasi.
Jadi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Kediri didominasi oleh industri pengolahan. Industri pengolahan ini ada sekitar 79,99 persen, sehingga perlu adanya diversifikasi ekonomi.
Isu ketiga, peningkatan infrastruktur lingkungan dan kota berkelanjutan. Isunya yaitu tidak selaras antara rencana tata ruang dan pemanfaatan lahan sehingga perlu adanya pengembangan dengan konsep smart city.
Isu keempat, adanya persampahan dan mitigasi bencana. Jadi terkait dengan persampahan kapasitas TPA sudah semakin terbatas.
Tak hanya itu, tingkat daur ulang juga masih rendah, sehingga perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dan perlu adanya peningkatan pemahaman kepada masyarakat tentang pemilahan dan pengolahan sampah.
Terakhir isu kelima, adanya pemantapan tata kelola pemerintahan atau good governance. Maksudnya dalam pemerintahan perlu adanya partisipasi masyarakat di setiap pengambilan keputusan, penggunaan anggaran juga harus efektif dan efisien.
Serta perlu adanya akuntabilitas dan transparansi sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku. (*)