KabarBaik.co – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Sidoarjo mengungkap fakta mengejutkan mengenai peredaran daging di pasar tradisional. Berdasarkan survei yang dilakukan di lima pasar besar di Sidoarjo, ditemukan bahwa 88 persen daging yang dijual merupakan daging gelonggongan.
“Kami mempunyai survei di lima pasar besar Sidoarjo yakni Krian, Larangan, Gedangan, Porong, dan Taman. Saya ambil sampel dagingnya, 88 persen gelonggongan,” ujar Kabid Produksi Peternakan Dispaperta Sidoarjo, Tony Hartono, Selasa (4/2).
Untuk diketahui, daging gelonggongan merupakan daging yang berasal dari sapi yang diberi minum secara berlebihan sebelum disembelih. Tujuannya adalah untuk menambah berat daging sehingga pedagang memperoleh keuntungan lebih besar. Namun, praktik ini berdampak pada penurunan kualitas daging karena kandungan proteinnya berkurang akibat larut bersama air yang keluar.
Selain itu, daging gelonggongan memiliki risiko kesehatan bagi konsumen. Daging ini cenderung lebih cepat busuk dan dapat menyebabkan gangguan pencernaan jika air yang digunakan dalam proses pemompaan tidak higienis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli daging di pasar tradisional.
Tony menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemotongan sapi gelonggongan cukup sulit dilakukan. Penyembelihan sering dilakukan di luar daerah, seperti di Gresik, untuk menghindari razia dari petugas. “Saat Dispaperta melakukan sidak ke Tempat Pemotongan Hewan (TPH), mereka sering tidak menemukan aktivitas pemotongan sapi gelonggongan. Tapi setelah sidak selesai, praktik tersebut kembali dilakukan secara diam-diam,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mulai mengedukasi masyarakat agar lebih memahami bahaya daging gelonggongan. Konsumen di pasar diberikan informasi mengenai ciri-ciri daging berkualitas dan bagaimana memilih daging yang sehat serta aman dikonsumsi.
Selain edukasi, pemerintah juga memperketat regulasi terkait produk hewan, salah satunya dengan mewajibkan daging memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebelum dipasarkan. Kebijakan ini telah diteken pada 17 Oktober 2024 sebagai upaya memastikan keamanan produk daging yang beredar di pasaran.
Tony juga menyarankan masyarakat untuk membeli daging dari sumber yang terpercaya, seperti supermarket atau tempat yang sudah memiliki standar kesehatan dan kehalalan.
“Kalau yang di supermarket sudah pasti halal, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tutupnya. (*)