Waspada, 88 Persen Daging di Sidoarjo Tergolong Gelonggongan

oleh -221 Dilihat
IMG 20250204 WA0038
Proses pemotongan daging sapi. (Ist)

KabarBaik.co – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Sidoarjo mengungkap fakta mengejutkan mengenai peredaran daging di pasar tradisional. Berdasarkan survei yang dilakukan di lima pasar besar di Sidoarjo, ditemukan bahwa 88 persen daging yang dijual merupakan daging gelonggongan.

“Kami mempunyai survei di lima pasar besar Sidoarjo yakni Krian, Larangan, Gedangan, Porong, dan Taman. Saya ambil sampel dagingnya, 88 persen gelonggongan,” ujar Kabid Produksi Peternakan Dispaperta Sidoarjo, Tony Hartono, Selasa (4/2).

Untuk diketahui, daging gelonggongan merupakan daging yang berasal dari sapi yang diberi minum secara berlebihan sebelum disembelih. Tujuannya adalah untuk menambah berat daging sehingga pedagang memperoleh keuntungan lebih besar. Namun, praktik ini berdampak pada penurunan kualitas daging karena kandungan proteinnya berkurang akibat larut bersama air yang keluar.

Baca juga:  Dua Stasiun KA di Sidoarjo Kembali Layani Penumpang Usai 5 Tahun Mati Suri

Selain itu, daging gelonggongan memiliki risiko kesehatan bagi konsumen. Daging ini cenderung lebih cepat busuk dan dapat menyebabkan gangguan pencernaan jika air yang digunakan dalam proses pemompaan tidak higienis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli daging di pasar tradisional.

Tony menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemotongan sapi gelonggongan cukup sulit dilakukan. Penyembelihan sering dilakukan di luar daerah, seperti di Gresik, untuk menghindari razia dari petugas. “Saat Dispaperta melakukan sidak ke Tempat Pemotongan Hewan (TPH), mereka sering tidak menemukan aktivitas pemotongan sapi gelonggongan. Tapi setelah sidak selesai, praktik tersebut kembali dilakukan secara diam-diam,” terangnya.

Baca juga:  Gangster Berulah di Kota Delta, Bikin Rusuh dan Rusak Motor Warga, 4 Orang Diamankan

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mulai mengedukasi masyarakat agar lebih memahami bahaya daging gelonggongan. Konsumen di pasar diberikan informasi mengenai ciri-ciri daging berkualitas dan bagaimana memilih daging yang sehat serta aman dikonsumsi.

Selain edukasi, pemerintah juga memperketat regulasi terkait produk hewan, salah satunya dengan mewajibkan daging memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebelum dipasarkan. Kebijakan ini telah diteken pada 17 Oktober 2024 sebagai upaya memastikan keamanan produk daging yang beredar di pasaran.

Baca juga:  Video Syur Daster Pink Sidoarjo Berdurasi 7 Menit Bikin Heboh Dunia Maya

Tony juga menyarankan masyarakat untuk membeli daging dari sumber yang terpercaya, seperti supermarket atau tempat yang sudah memiliki standar kesehatan dan kehalalan.

“Kalau yang di supermarket sudah pasti halal, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.