KabarBaik.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) saat ini sebesar Rp 3.155.367.
Namun begitu, jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan gaji sebesar yang disebutkan. Ini dikarenakan perusahaan tersebut tergolong UMKM.
“Di Kota Batu ini. Tercatat, hanya 33 persen perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK kepada karyawannya. Dan, sebanyak 67 persen perusahaan memberikan gaji di bawah UMK Kota Batu,” terang Erwan, Sabtu (11/5).
Mengenai perusahaan yang belum mampu menggaji karyawan sesuai UMK, menurutnya, rata-rata izin perusahaan masih UMKM jadi modal mereka belum mumpuni, sehingga tidak diwajibkan membayar upah sesuai UMK.
“Karena status perusahaan masuk golongan UMKM,” ujarnya.
Artinya, Erwan menjelaskan, karena golongan atau administrasi perusahaan tersebut masuk UMKM sehingga Disnaker Kota Batu tak dapat serta merta mengharuskan perusahaan tersebut memberikan upah sesuai UMK.
Selain itu, di Kota Batu saat ini untuk perusahaan besar mayoritas telah mendaftarkan karyawannya program BPJS dan membayar sesuai UMK.
“Ya, paling tidak meskipun secara administrasi tergolong UMKM wajib mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” tegasnya.(*)






