33 Persen Perusahaan di Kota Batu Terapkan Gaji Sesuai UMK

oleh -242 Dilihat
IMG 20240511 WA0026
Kadisnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno saat kegiatannya di sebuah hotel Kota Batu

KabarBaik.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) saat ini sebesar Rp 3.155.367.

Namun begitu, jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan gaji sebesar yang disebutkan. Ini dikarenakan perusahaan tersebut tergolong UMKM.

“Di Kota Batu ini. Tercatat, hanya 33 persen perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK kepada karyawannya. Dan, sebanyak 67 persen perusahaan memberikan gaji di bawah UMK Kota Batu,” terang Erwan, Sabtu (11/5).

Mengenai perusahaan yang belum mampu menggaji karyawan sesuai UMK, menurutnya, rata-rata izin perusahaan masih UMKM jadi modal mereka belum mumpuni, sehingga tidak diwajibkan membayar upah sesuai UMK.

“Karena status perusahaan masuk golongan UMKM,” ujarnya.

Artinya, Erwan menjelaskan, karena golongan atau administrasi perusahaan tersebut masuk UMKM sehingga Disnaker Kota Batu tak dapat serta merta mengharuskan perusahaan tersebut memberikan upah sesuai UMK.

Selain itu, di Kota Batu saat ini untuk perusahaan besar mayoritas telah mendaftarkan karyawannya program BPJS dan membayar sesuai UMK.

“Ya, paling tidak meskipun secara administrasi tergolong UMKM wajib mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.