KabarBaik.co, Gresik – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Keputusan tersebut diambil setelah BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program.
Penghentian operasional sementara itu tertuang dalam surat resmi yang mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut juga didasarkan pada hasil pendataan berjenjang yang dilakukan Koordinator Regional Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, BGN menegaskan bahwa ketersediaan sarana pengolahan limbah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat resmi BGN.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada delapan SPPG yang terdampak. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major atau perbaikan skala besar.
Selain menghentikan operasional, BGN juga mewajibkan masing-masing kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1 x 24 jam setelah sanksi diterbitkan untuk periode operasional sebelumnya.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa sanksi tersebut bersifat sementara. Operasional SPPG dapat kembali berjalan setelah yayasan pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan dan menyerahkan bukti pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi selesai dan seluruh temuan dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis agar mematuhi standar sanitasi dan keamanan pangan. BGN menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Berikut daftar SPPG di Kabupaten Gresik yang dikenai status perbaikan major dan penghentian operasional sementara:
- SPPG Gresik Kebomas Gending 2 – Yayasan Astana Baureno Bojonegoro.
- SPPG Gresik Benjeng Kedungrukem – Yayasan Pendidikan Islam Karangsawo.
- SPPG Gresik Manyar Suci 2 – Yayasan Ma’had Islam Robithotul Ashfiya.
- SPPG Gresik Menganti Sidojangkung – Yayasan Santri Nusantara Emas.
- SPPG Gresik Menganti Domas – Yayasan Widya Karsa Generasi Emas.
- SPPG Gresik Driyorejo Krikilan – Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Miftahul Ulum.
- SPPG Gresik Driyorejo Cangkir – Yayasan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk Indonesia.
- SPPG Gresik Gresik Sukorame – Yayasan Tunas Bakti Luhur.(*)








