KabarBaik.co – Siti Maryam, Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Surabaya mengatakan bahwa terpilihnya Armuji sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya menimbulkan pertanyaan tentang statusnya sebagai Ketua Pramuka.
Menurut ADRT, seorang ketua yang menjabat tidak boleh berpolitik praktis, sehingga Armuji harus mempertimbangkan untuk mundur atau mengundurkan diri.
“Kami akan rembukan dulu dengan pimpinan, kami akan konsultasi dengan pimpinan, bagaimana dengan solusi ini,” kata Siti Maryam, Senin (22/12).
Selain itu, Maryam menjelaskan Masa jabatan Ketua Kwarcab Pramuka Cabang Surabaya akan berakhir pada 2026, dan ia tidak ingin melanggar aturan.
“Kami harus lakukan dengan mengundurkan diri ataukah ada solusi lain atau ada yang hal-hal yang tidak apa ya, tidak melanggar dalam aturan itu,” tambahnya.
Siti Maryam berencana untuk mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas status Armuji sebagai Ketua Pramuka.
“Insyaallah, kami akan sesegera mungkin karena biar dalam kegiatan awal tahun kepramukaan juga bisa berjalan lancar,” Pungkasnya.(*)







