BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Melalui Komunitas Masjid dan RT/RW di Pasuruan

oleh -54 Dilihat
IMG 20260311 WA0010
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan

KabarBaik.co, Pasuruan – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui pendekatan berbasis komunitas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng komunitas masyarakat seperti masjid dan pengurus lingkungan RT/RW agar perlindungan pekerja dapat menjangkau hingga ke lingkungan terdekat tempat masyarakat tinggal dan beraktivitas.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menilai pendekatan berbasis komunitas juga sangat relevan untuk diterapkan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Pasuruan.

“Kami melihat komunitas masyarakat seperti masjid, lingkungan RT/RW, maupun kelompok sosial lainnya memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Melalui kolaborasi dengan komunitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih dekat dengan masyarakat sehingga semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wirjaman, Rabu (11/3).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja. “Kami berharap pendekatan melalui komunitas ini dapat terus berkembang sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja, khususnya pekerja informal yang selama ini masih rentan terhadap berbagai risiko kerja,” jelasnya.

Dia juga mengajak para pekerja untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). “Dengan adanya keringanan iuran ini, pekerja dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau namun dengan manfaat perlindungan yang tetap optimal,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.