KabarBaik.co, Jombang— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Regulasi ini disiapkan sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas proyek pembangunan di daerah. Langkah ini diambil setelah sejumlah insiden konstruksi terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan pembahasan telah dilakukan melalui rapat bersama berbagai pihak terkait.
“Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya, khususnya dalam pengawasan jasa konstruksi,” ujar Kartiyono, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi.
Menurut Kartiyono, DPRD mengapresiasi langkah Pemkab Jombang yang mengusulkan regulasi tersebut. Ia menilai, inisiatif ini menjadi respons atas berbagai persoalan kualitas pembangunan yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
“Beberapa tahun terakhir ada insiden di sejumlah proyek, seperti di puskesmas hingga Pasar Ploso. Ini tentu perlu perhatian serius,” katanya.
Dalam proses pembahasan, Bapemperda juga melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi mereka.
“Kami ingin ada keadilan bagi pengusaha lokal, agar mereka juga mendapatkan kesempatan yang layak,” ujarnya.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah keinginan kontraktor lokal untuk lebih dilibatkan dalam proyek pembangunan di Jombang. Selama ini, mereka menilai masih sering kalah bersaing dengan kontraktor dari luar daerah.
“Harapannya, mereka tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri, tetapi bisa berperan aktif dalam proyek-proyek strategis,” kata Kartiyono.
Pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengatur standar teknis dan pengawasan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kapasitas serta daya saing pelaku usaha konstruksi lokal. (*)






