KabarBaik.co – Anggota DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera turun tangan merenovasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang kondisinya tidak layak.
Dari 31 kantor KUA yang ada di Surabaya, mayoritas menempati lahan aset milik Pemkot, PT KAI, hingga Pelindo, dengan hanya delapan kantor yang berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) sendiri.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyoroti bahwa pelayanan KUA merupakan urusan vital pemerintah dalam melayani masyarakat, terutama terkait pernikahan.
Afif menegaskan, kondisi fisik kantor yang tidak representatif akan berdampak pada kualitas pelayanan, mengingat KUA kini juga menjalankan fungsi pelatihan pranikah.
“KUA itu melayani masyarakat Kota Surabaya. Kementerian Agama sudah punya standarisasi. Kalau tempatnya tidak layak, itu kan kurang bagus,” kata Afif, Senin (1/12).
Legislator dari PKB itu juga menekankan bahwa Pemkot harus mengambil peran aktif dalam renovasi kantor-kantor KUA yang menempati lahan aset Pemkot, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenag.
“Kami minta bantuan ke Pemkot agar supaya Kantor KUA yang menempati tanah aset, Pemkot ikut andil dalam melakukan renovasi sesuai dengan standarisasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama. Karena ini pun juga melayani masyarakat,” tandas Afif.
Menurutnya, dari data sementara yang dihimpun Komisi B, terungkap fakta mengejutkan mengenai status kepemilikan lahan KUA di Kota Pahlawan:
“Menempati Aset Pihak Lain: 23 kantor sisanya menempati tanah aset milik Pemkot, PT KAI, dan Pelindo,” ujarnya.
Afif menyebut, kondisi ini mendesak agar Pemkot segera melakukan intervensi.
“Cuma delapan yang punyanya Kementerian Agama sendiri. Sisanya itu ada yang menempatkan aset Pemkot, dan ada juga yang menempatkan tanahnya Pelindo dan tanahnya PT KAI,” ungkap Afif.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi B telah meminta Kemenag Kota Surabaya untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh. Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Surabaya yang hadir dalam rapat diminta untuk mendata secara detail aset KUA yang menempati lahan Pemkot.
“Solusi untuk melakukan renovasi itu harus segera karena KUA juga merupakan pelayanan publik. Maka itu, kami minta tadi kepada Kementerian Agama Kota Surabaya untuk segera menginventarisir,” pungkas Afif.
Setelah inventarisasi rampung, Komisi B berencana mengadakan rapat kedua bersama jajaran Pemkot Surabaya. Menurut Afif, rapat tersebut bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dan mengeluarkan rekomendasi resmi, termasuk pendanaan renovasi kantor-kantor KUA agar layak dan sesuai standar pelayanan publik.(*)








