Dugaan Jual Beli Stan Ilegal di Alun-alun Kota Batu Terbongkar

oleh -120 Dilihat
IMG 20260508 WA0029
Kuasa hukum korban dugaan praktik jual beli stan ilegal di Pasar Laron Kota Batu, Suwito. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – Sepasang suami istri warga Kota Batu berinisial TM dan SR resmi mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners. Keduanya merupakan korban dugaan praktik jual beli stan ilegal sekaligus pungutan liar di kawasan sekitar Alun-alun Kota Batu.

Pasangan tersebut mengaku dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank secara bertahap dengan total mencapai Rp 8 juta. Seluruh bukti transaksi, rekaman percakapan WhatsApp, hingga keterangan lengkap telah diserahkan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Batu saat pemeriksaan sebelumnya.

Meski proses pemeriksaan sudah berjalan, korban mengaku kini merasa lebih tenang setelah memperoleh pendampingan hukum. “Saya sudah dimintai keterangan Polres Batu, bukti transfer sudah diserahkan, dan semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab. Sekarang saya merasa lega sekali karena ada pendampingan hukum untuk mengungkap semuanya,” ungkap Suwito, kuasa hukum SR.

Pihaknya mengaku telah mengantongi seluruh salinan barang bukti dan menilai tindakan oknum tersebut diduga melanggar hukum. Menurut Suwito, lokasi yang diperjualbelikan merupakan fasilitas umum sekaligus aset milik Pemerintah Kota Batu.

“Hari ini korban resmi kami dampingi. Bukti transfer dan rekaman percakapan sudah ada di tangan kami. Perbuatan ini kami duga sebagai tindakan melawan hukum. Dalih apa pun yang dipakai tidak bisa dibenarkan, sebab yang diperjualbelikan adalah fasilitas umum dan aset milik Pemkot Batu,” tegas Suwito, Jumat (8/5).

Ia juga menyoroti modus yang digunakan pelaku, yakni dengan menyebut nama pejabat tinggi daerah hingga orang nomor satu di Kota Batu untuk menekan pedagang agar takut dan bersedia membayar sejumlah uang.

“Praktik ini harus dihentikan segera. Selain Polres Batu yang sedang menyelidiki, Pemkot harus turun tangan secara tegas. Sangat disayangkan ada oknum yang kerap menyebut nama Wali Kota demi melancarkan aksinya. Ini akan menjadi citra buruk jika tidak segera dibongkar ke publik,” lanjutnya.

Menyusul banyaknya laporan serupa yang diterima, Suwito membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat Kota Batu yang merasa menjadi korban dugaan jual beli stan maupun pungutan liar di lokasi mana pun.

“Kami siapkan pendampingan hukum GRATIS bagi siapa saja yang merasa jadi korban kasus serupa. Datang langsung ke kantor kami di Jalan Panderman Hills No 7. Jangan takut ada intervensi atau ancaman; jika ada tekanan, lapor saja, kami siap kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan adanya penyelidikan terkait kasus tersebut. “Ya ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Joko singkat. Hingga berita ini diturunkan, dugaan praktik jual beli stan ilegal dan pungutan liar tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Tipikor Polres Batu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.