Gagal Beraksi, Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Candi Sidoarjo

oleh -114 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 13 at 3.55.44 PM
Pelaku saat diamankan warga (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo, diamankan warga usai diduga hendak mencuri sepeda motor di kawasan tambak Desa Kedungpeluk, Candi, Sidoarjo, Rabu (13/5) pagi.

Aksi dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir sungai sebelah barat pos satpam tambak Desa Kedungpeluk RT 01 RW 01. Pelaku nyaris kabur membawa sepeda motor milik korban sebelum akhirnya dipergoki warga yang melintas menuju area tambak.

Kapolsek Candi Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan kejadian bermula saat korban bernama Slamet memarkir sepeda motor Honda Supra bernopol W 5949 NGN warna hitam di tepi sungai sekitar pukul 05.00 WIB untuk bekerja di tambak yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi parkir.

“Ketika saksi melintas menuju tambak, saksi melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor milik korban ke arah utara. Karena mengenali kendaraan tersebut, saksi kemudian menanyakan motor itu milik siapa,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka sempat berdalih bahwa dirinya disuruh seseorang bernama Pak Soleh untuk mengambil motor tersebut. Namun karena di lokasi tidak ada orang lain, saksi mulai curiga dan menyebut bahwa motor itu milik korban.

“Saat ditegur, tersangka langsung menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Saksi kemudian mendorong tersangka hingga terjatuh lalu menangkapnya sambil berteriak maling. Warga lain yang mendengar teriakan itu turut membantu mengamankan pelaku,” jelasnya.

Pelaku curanmor itu kemudian berhasil diamankan warga. Emosi warga yang kesal atas aksi pencurian tersebut sempat memuncak hingga pelaku mendapat bogem mentah dari massa. Akibatnya, pelaku mengalami luka berdarah di bagian muka, setelah itu dibawa ke balai desa. Pelaku tergelatak lemas di balai desa usai diamuk warga sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra sebagai barang bukti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3 juta.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Candi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.