Ini Pengakuan Mahasiswa Unair yang Korupsi Dana Penerima KIP-K

oleh -245 Dilihat
Screenshot 2026 06 18 105626
Yuni Ilma Permatasari selaku Menteri Keuangan AUBMO Periode 2025/2026 saat menyampaikan klarifikasi dan pengakuan (tangkapan layar)

KabarBaik.co, Surabaya – Korupsi atau penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Airlangga (Unair) menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus tersebut mencuat usai diunggah akun Instagram Unairjournal dan menuai beragam respons dari warganet.

Dalam unggahan yang beredar, seorang mahasiswa, Yuni Ilma Permatasari, yang merupakan mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023 diduga menyalahgunakan dana organisasi saat menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidikmisi Organization (AUBMO).

Pihak AUBMO sebelumnya telah membenarkan adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan salah satu pengurus. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani pengurus lintas periode.

Di tengah ramainya perbincangan, Yuni kemudian menyampaikan klarifikasi dan pengakuan melalui pernyataan yang beredar di media sosial. Dalam keterangannya, ia mengakui telah menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi.

“Saya mengakui telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan,” kata Yuni dalam pernyataannya di akun Instagram Unairjournal, Kamis (18/6).

Ia menegaskan siap menerima seluruh konsekuensi yang diberikan pihak kampus serta bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. YIP juga menyatakan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dana tersebut.

Menurut pengakuannya, total dana yang digunakan mencapai sekitar Rp 103 juta. Dana itu disebut dipakai secara bertahap untuk sejumlah kebutuhan pribadi yang mendesak.

Ia menjelaskan sebagian dana digunakan untuk melunasi pinjaman online, memenuhi kebutuhan hidup, serta membantu biaya pengobatan orang tuanya yang sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan.

Meski demikian, Yuni menegaskan kondisi yang dihadapinya tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakannya.

“Saya menyadari apa yang saya lakukan tidak semestinya dan tidak seharusnya menyalahgunakan amanah yang telah diberikan kepada saya,” lanjutnya.

Dalam pengakuannya, Yuni juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus tersebut ramai diperbincangkan publik, dirinya telah lebih dulu menghubungi pengurus AUBMO periode berikutnya untuk menyampaikan adanya persoalan terkait dana organisasi.

Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan internal yang dihadiri pengurus organisasi dan orang tua Yuni. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku secara terbuka menyampaikan seluruh tindakan yang telah dilakukannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Yuni bersama keluarganya disebut telah menandatangani surat perjanjian di atas materai terkait pengembalian dana. Keluarga juga menyerahkan sejumlah jaminan berupa dokumen kendaraan dan aset sebagai bentuk komitmen penyelesaian kewajiban.

Yuni mengklaim proses pengembalian dana telah mulai dilakukan. Ia bersama keluarganya berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam pernyataannya, Yuni juga menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila di kemudian hari tidak memenuhi komitmen pengembalian dana yang telah disepakati.

Kasus ini hingga kini masih menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sementara itu, berbagai pihak menunggu langkah lanjutan yang akan diambil oleh organisasi maupun pihak kampus terkait penyelesaian persoalan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.