KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari pemerintah pusat sebesar Rp 292 miliar. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bojonegoro pada Rabu, 28 Mei 2025.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, hingga April 2025 Pemkab Bojonegoro telah menerima DBH migas sebesar Rp 613 miliar. Dengan tambahan pencairan pada Mei ini, total DBH migas yang telah diterima mencapai sekitar Rp 905 miliar.
“Sudah ada transferan sebesar Rp 292 miliar, dan dananya telah masuk ke RKUD,” ujar Kepala Bidang Perimbangan dan PAD Lainnya Bapenda Bojonegoro, Achmad Suryadi, Sabtu (31/5).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa dari total pagu APBN sebesar Rp 1,9 triliun untuk DBH minyak bumi Bojonegoro, hingga saat ini telah disalurkan sekitar Rp 773 miliar. Artinya masih tersisa sekitar Rp 1,1 triliun yang belum disalurkan.
Untuk DBH gas bumi, dari total alokasi sebesar Rp 11 miliar, telah disalurkan sekitar Rp 4,4 miliar. Dengan demikian, penyaluran DBH migas secara keseluruhan baru mencapai sekitar 40 persen dari total alokasi yang tersedia dalam APBN tahun 2025.
“Kalau dilihat dari target, penyaluran baru sekitar 40 persen. Masih ada peluang pencairan lagi, apalagi ini baru memasuki semester pertama,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan bahwa hingga saat ini, DBH migas untuk Bojonegoro telah disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 31 Januari 2025, terdiri atas DBH minyak bumi sebesar Rp 193,2 miliar dan DBH gas bumi sebesar Rp 1,1 miliar.
Tahap kedua dilaksanakan pada 24 Maret 2025, dengan penyaluran DBH minyak bumi sebesar Rp 289,9 miliar dan DBH gas bumi Rp 1,6 miliar. Terakhir, pada Rabu (28/5), kembali disalurkan DBH minyak bumi sebesar Rp 289,9 miliar dan DBH gas bumi Rp 1,6 miliar.
Dengan demikian, total DBH minyak bumi yang telah disalurkan untuk Bojonegoro mencapai sekitar Rp 773 miliar, sementara DBH gas bumi yang sudah diterima sebesar Rp 4,4 miliar per 28 Mei 2025. “Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran tahap ketiga tertanggal Rabu, 28 Mei 2025,” pungkas Teguh. (*)