Pemkab Gresik Wajibkan Pejabat Hadir Upacara 17 Agustus, Sanksi Pemotongan TPP Jika Absen

oleh -564 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 16 at 12.13.16
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat menjadi pembina upacara. (Foto: Muhamad Wildan Zaky)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan aturan disiplin bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8). Seluruh pejabat eselon II dan III diwajibkan hadir dalam upacara bendera yang akan berlangsung di halaman kantor Bupati Gresik.

Pemkab Gresik menetapkan sanksi bagi pejabat eselon II dan III yang tidak hadir dalam rangkaian upacara penting tersebut, yakni pemotongan 10 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro D.S. Utomo. “Ya, benar,” ujarnya, Sabtu (16/8).

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, serta kepala bagian (kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Gresik. Pengecualian hanya diberikan bagi yang sakit dengan catatan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter.

“Tidak ada pengecualian, kalau yang sakit harus disertai dengan surat dari dokter,” imbuhnya. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan ASN. Pemkab Gresik bertanggung jawab meningkatkan kepatuhan ASN. Apalagi di momen peringatan hari kemerdekaan seperti saat ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.