Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap

oleh -82 Dilihat
IMG 20260723 WA0031
Polda NTB menunjukkan barang bukti kasus sindikat STNK palsu. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Kota Mataram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, di Hotel Lombok Raya, Kamis (23/7). Arisandi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini,” ujarnya. Menurut Arisandi, para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Pemesan mengirimkan data kendaraan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu sesuai identitas yang diberikan sebelum diserahkan kepada pemesan. Untuk sekali pembuatan, pelaku mematok tarif Rp 700 ribu untuk STNK sepeda motor, sedangkan STNK mobil dihargai mulai Rp 1 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pencetak dokumen palsu, sampul STNK, cap stempel, contoh hasil cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, hingga bukti percakapan transaksi para pelaku.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pembuatan dokumen palsu, Pasal 391 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang membantu tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan yang tidak resmi. Menurutnya, pemalsuan STNK tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kepastian hukum kepemilikan kendaraan dan berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan lainnya.

“Masyarakat kami imbau selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan di instansi resmi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.