Polres Blitar Kota Ungkap Dua Kasus Kepemilikan Bahan Peledak

oleh -70 Dilihat
fae622c9 fc48 4efb 9471 2bc0e6889a82
Barang bukti yang diamankan Polres Blitar Kota. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap dua kasus peredaran dan kepemilikan bahan peledak berupa bubuk obat mercon di wilayah Kabupaten Blitar. Dalam dua penindakan terpisah, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Ponggok pada Jumat (27/2) malam di wilayah Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok.

“Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi atau COD bubuk mercon,” ujar Samsul, Kamis (5/3).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli tertutup di sekitar lokasi. Saat melintas di jalan raya menuju wilayah Kecamatan Srengat, polisi mendapati empat orang mencurigakan berada di sebuah gubuk pinggir jalan.

Ketika petugas mendekat, dua orang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara dua orang lainnya berhasil diamankan dan diperiksa di lokasi.

“Salah satu yang diamankan berinisial SY, 20 tahun, warga Kecamatan Srengat. Ia mengaku akan melakukan transaksi bubuk mercon dengan dua orang yang melarikan diri tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon, tas ransel, tas jinjing, serta satu unit telepon genggam.

Kasus kedua diungkap oleh Polsek Nglegok pada Selasa (3/3). Polisi mengamankan seorang pria berinisial ASP, 27, di rumahnya di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kilogram obat mercon siap pakai serta berbagai bahan kimia dan alat yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak.

“Barang bukti yang diamankan antara lain aluminium powder, KCLO3, belerang, sumbu, serta sejumlah alat seperti timbangan digital dan perlengkapan pencampur bahan,” terang Samsul.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembuatan dan kepemilikan bahan peledak.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.