KabarBaik.co – Aktivitas tambang galian C ilegal di tepi Sungai Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, tengah menjadi sorotan. Pihak kepolisian telah turun untuk melakukan penyelidikan
Polres Gresik resmi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Diduga ada pelanggaran hukum dalam operasionalnya.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat. Saat ini kita sudah lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada awak media, Sabtu (2/8).
Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan terhadap enam orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tambang. Yakni pemilik tambang Ali Imron, beserta lima saksi lainnya.
Ilegal, Aktivitas Galian Dekat Bengawan Solo Gresik Langsung Disetop
“Setelah kita datangi lokasi dan melakukan klarifikasi, anggota melakukan pemeriksaan terhadap enam orang termasuk pemilik tambang,” terang Abid.
Menurut polisi, saat lokasi didatangi petugas, sudah tercatat sebanyak 51 ritasi pengangkutan material dengan melibatkan 18 unit truk.
Yang membuat situasi semakin memanas, aktivitas tambang itu diketahui tidak mengantongi izin resmi dan lokasinya sangat dekat dengan Sungai Bengawan Solo. Hal ini memicu kemarahan Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, yang sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Aktivitas tambang liar di kawasan rawan seperti ini dinilai dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem sungai.
Abid menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan dikumpulkan. “Nanti kita sampaikan update-nya,” tutup Abid.(*)






