KabarBaik.co – Seorang pria berinisial MBG, 21 tahun, warga Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (12/11).
Ia ditangkap setelah aparat menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri terkait dugaan transaksi barang terlarang di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, setelah laporan diterima, tim gabungan dari Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas milik pelaku,” ungkap Rama.
Polisi juga menemukan satu klip lain berisi 75 butir pil serupa yang disembunyikan di ventilasi kamar. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 140 butir pil Trihexypendyl.
“Seluruhnya kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Rama mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melapor melalui layanan 110. Menurutnya, informasi yang cepat dari warga sangat membantu upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat terlarang di Banyuwangi.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Rama.







