Respons Kejari Sidoarjo Soal 56 Rumah di taman yang Berdiri di Atas Lahan TKD

oleh -473 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 07 at 12.14.17 PM
Papan penanda aset Pemkab Sidoarjo di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Taman

KabarBaik.co – Kejari Sidoarjo menanggapi serius temuan puluhan rumah yang diduga berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan/Kecamatan Taman. Sedikitnya 56 bangunan, mayoritas semi permanen, masuk dalam pendataan awal terkait dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.

Langkah Kejari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pengawasan serta tata kelola aset negara dan daerah di wilayah tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk Camat Taman dan perangkat wilayah terkait. Namun, penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

“Iya, sudah dilakukan klarifikasi. Untuk perkembangan lebih lanjut, masih kami koordinasikan dengan bidang pidana khusus,” ujar Hadi Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (7/1).

Hadi menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Klarifikasi dilakukan untuk mengumpulkan data awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar apakah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih perlu pendalaman sesuai rekomendasi BPK,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Taman Arie Prabowo membenarkan adanya klarifikasi dari Kejari Sidoarjo terkait keberadaan bangunan di atas lahan TKD. Ia menyebut, sebagian besar bangunan tersebut telah berdiri sejak lama.

“Rata-rata rumah bersifat semi permanen dan sudah ada sejak sekitar tahun 2014,” kata Arie.

Menurut Arie, kondisi lahan di lokasi tersebut tidak sepenuhnya merupakan Tanah Kas Desa karena sebagian bercampur dengan lahan milik warga. Saat ini, proses penilaian atau appraisal aset masih dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia juga menambahkan warga yang menempati lahan tersebut telah membuat surat pernyataan kesepakatan terkait pemanfaatan lahan.

“Warga sudah membuat surat pernyataan pemanfaatan lahan untuk 10 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.