Status Perangkat Desa Jadi Polemik, Pilkades Sidoarjo Tunggu Kepastian Aturan

oleh -190 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 06 at 12.32.41 PM
Kantor Desa Balongdowo Candi Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Di Desa Balongdowo, Candi, Sidoarjo mulai memunculkan dinamika baru seiring terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 kini menjadi bahan perbincangan hangat di tingkat desa.

Sorotan utama mengarah pada Pasal 42 ayat 4 yang mengatur kewajiban perangkat desa untuk mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa. Aturan ini memicu kebingungan di lapangan karena belum adanya petunjuk teknis yang jelas.

Panitia Pilkades telah menetapkan tiga kandidat yang akan bersaing. Berdasarkan hasil rapat pleno yakni Moch Yatim, Suparlan, Wahyu Gunawan. Sebelumnya, terdapat empat bakal calon yang mendaftar, namun satu di antaranya, Sri Utami, memilih mengundurkan diri dari kontestasi.

Menariknya, Moch Yatim yang kini menjadi calon nomor urut 1 diketahui masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga saat ini. Sri Utami yang sempat menjadi bakal calon juga merupakan istrinya, sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Desa sebelum akhirnya memutuskan mundur dari ajang Pilkades.

Ketua Panitia Pilkades Balongdowo, Lambang Setiono, menyampaikan bahwa penetapan calon dilakukan pada selasa (5/5) malam. Namun, terkait salah satu kandidat yang berasal dari unsur perangkat desa, pihaknya masih menunggu kejelasan aturan.

“Kami masih mengikuti arahan dari PMD. Untuk sementara statusnya masih cuti. Kami menunggu keputusan lebih lanjut berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait,” ujar Lambang pada KabarBaik.co, Rabu (6/5).

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus. Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi aturan tersebut.

“Untuk saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Mendagri terkait penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4,” jelasnya.

Belum adanya kepastian ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan administratif di tingkat desa, terutama jika tidak segera ada kejelasan mengenai status perangkat desa yang maju sebagai calon. Meski demikian, PMD Sidoarjo mengimbau seluruh panitia dan kandidat untuk tetap tenang sambil menunggu regulasi turunan sebagai dasar hukum yang lebih kuat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.