KabarBaik.co, Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap merilis Aplikasi 157. Platform baru ini dihadirkan sebagai benteng pertahanan masyarakat dalam menghadapi maraknya aksi penipuan berbasis digital.
Rencana peluncuran tersebut dibeberkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Dicky Kartikoyono, di sela-sela acara pengukuhan Aris Budiman sebagai Kepala OJK Jember pada Sabtu (27/6).
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat secara mandiri melacak dan memverifikasi tautan (link), nomor telepon, hingga nomor rekening yang mencurigakan atau terindikasi kuat terkait dengan tindak kejahatan siber.
“Kami segera menghadirkan Aplikasi 157. Lewat platform ini, publik bisa langsung memeriksa apakah suatu tautan, nomor kontak, atau rekening terindikasi sebagai modus penipuan (scam),” jelas Dicky.
Dicky menekankan bahwa strategi perlindungan konsumen wajib bertransformasi agar mampu mengimbangi pesatnya laju digitalisasi di sektor keuangan. Oleh karena itu, OJK juga tengah menggodok National Fraud Portal. Sistem ini dirancang sebagai pusat data terpadu untuk merekam dan mengawasi bermacam-macam modus penipuan finansial.
“Ketika akses layanan keuangan sudah berada dalam genggaman, maka proteksi terhadap konsumen pun harus bisa diakses secepat dan semudah itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dicky menyoroti ancaman nyata dari aktivitas judi daring serta pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudahan akses pendanaan yang hanya bermodalkan ponsel pintar sering kali membuat masyarakat terlena, hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran setan utang (gali lubang tutup lubang).
OJK menyadari bahwa tantangan besar ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. OJK mendesak adanya sinergi yang solid dengan seluruh jajaran pemerintah daerah.
Program literasi keuangan akan digencarkan lewat berbagai agenda daerah guna mengikis celah antara tingginya penggunaan layanan keuangan (inklusi) dengan pemahaman risiko masyarakat yang masih minim.
“Pelaku industri keuangan tidak boleh sekadar fokus menjual produk mereka. Ada tanggung jawab moral dan regulasi yang wajib mereka penuhi untuk melindungi para nasabahnya,” tutupnya.(*)






