KabarBaik.co – Tumpukan sampah sudah mulai terlihat di beberapa sudut di wilayah Jember kota. Hal itu terjadi diduga karena banyaknya tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup yang dirumahkan.
Kondisi penumpukan sampah itu sebenarnya sudah terjadi di bulan Januari lalu. Namun di tengah bulan Februari ini semakin parah.
Bahkan sudah ada warga yang mengeluhkan kondisi tersebut, termasuk para pesepeda, seperti yang disampaikan dr. Agus Burhan Syah. Ia mengatakan saat bersepeda di pagi hari, banyak sekali sampah berserakan di beberapa ruas jalan yang ada di perkotaan.
“Sejak seminggu terakhir, kondisi kota Jember semakin kotor. Banyak sampah yang menumpuk di berbagai titik. Kalau dulu pasti sudah diangkut,” kata pria yang juga kakak dari artis Anang Hermansyah itu, Jumat (14/2).
Menurutnya, kondisi ini bisa terjadi kemungkinan besar dipengaruhi oleh kebijakan pengurangan tenaga honorer atau non-ASN yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Jember.
“Bisa jadi karena efek persoalan honorer yang dirumahkan, karena baru sepekan ini adanya penumpukan itu. Hal ini menunjukkan belum adanya langkah nyata untuk mengatasi masalah tersebut,” ungkap Agus.
Sebagai masyarakat, Ia ingin Pemkab Jember segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa memaksimalkan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah seharusnya mengajak masyarakat untuk ikut serta. Pemilik toko dan kantor di pinggir jalan bisa membantu dalam menjaga kebersihan,” tuturnya.
Agus juga berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan solusi yang lebih baik. Ia optimistis Jember bisa kembali bersih dengan kebijakan yang tepat.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember memangkas 363 tenaga honorer atau non-ASN di DLH. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai petugas kebersihan dan pemungut sampah.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, seiring dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka oleh Pemkab Jember.
Kepala DLH Jember, Sugiarto, membenarkan hal ini. Ia menyebut seluruh tenaga honorer di DLH telah dirumahkan akibat kebijakan tersebut. (*)