KabarBaik.co – Bagus Prendy Kastio, seorang lelaki berusia 28 tahun asal Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan aparat kepolisian. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan jual beli tiga ekor sapi.
Rinciannya dua sapi dewasa milik Arianto, 32 tahun, asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat dan seekor anakan sapi milik Nuryani dengan asal yang sama.
Kapolsek Kandat Iptu Abdul Azis, mengatakan pelaku datang ke rumah korban untuk meminta dicarikan dagangan sapi. Hingga akhirnya ditawarkanlah dua sapi dewasa dan satu sapi anakan.
Keesokan harinya ketiga sapi tersebut disepakati jual beli dengan harga Rp 29 juta.
“Setelah pelaku meninggalkan kandang sapi kemudian sekira sore hari pelaku datang lagi dengan membawa mobil pick up untuk mengangkut sapi dengan mengatakan bahwa nanti uang pembelian sapinya akan dijadikan satu dan ditransfer,” bebernya, Kamis (13/2).
Nuryani saat itu memvidiokan proses pengangkutan sapi tersebut. Setalah dijanjikan akan ditransfer sebanyak tiga kali cicilan, saat dicek di aplikasi m-banking tidak ada transferan masuk. Pelaku pun sempat mencoba mengakali dengan memberikan bukti tranfer palsu.
“Korban akhirnya menghubungi pelaku terus dan hanya dijanji-janji pembayarannya hingga akhir tahun 2024, namun WA pelaku sudah tidak aktif hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kandat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kandat selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian pelaku berhasil diamankan pada saat sedang tidur di sebuah hotel Mercy daerah Kedungwaru Tulungagung.
Memudian pelaku pada saat dilakukan interograsi mengakui perbuatannya yang selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kandat. Iapun dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (*)






