KabarBaik.co – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan sekaligus penguatan nilai toleransi dan keberagaman dalam kehidupan berbangsa.
Keputusan itu diumumkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam acara penyerahan Surat Keputusan di Jakarta pada Senin (6/7) kemarin. Penetapan hari peringatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi persatuan, penghormatan terhadap keberagaman, serta jaminan atas hak setiap warga negara untuk memelihara nilai-nilai budaya dan kepercayaannya.
Pemilihan tanggal 13 Juli memiliki nilai historis. Tanggal tersebut merujuk pada peristiwa penting dalam sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945 ketika tokoh nasional Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dalam rumusan konstitusi. Usulan itu kemudian menjadi bagian penting dari pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar penambahan hari peringatan nasional, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat saling menghormati, menjaga kerukunan, serta melestarikan kekayaan budaya dan tradisi spiritual yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Hari peringatan ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai sejarah penghayat kepercayaan di Indonesia sekaligus memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Meski telah ditetapkan sebagai hari penting nasional, 13 Juli bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Peringatan ini dimaksudkan sebagai momentum refleksi atas pentingnya keberagaman, toleransi, dan persatuan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)






