KabarBaik.co – Setiap tanggal 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional Sedunia (World Day for International Justice). Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat pentingnya penegakan hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, serta upaya mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan berat yang mengancam kemanusiaan.
Penetapan Hari Keadilan Internasional Sedunia berakar dari sejarah lahirnya Statuta Roma (Rome Statute) pada 17 Juli 1998. Pada hari tersebut, sebanyak 120 negara yang menghadiri Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Roma, Italia, menyepakati pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Statuta Roma menjadi tonggak penting dalam sistem hukum internasional modern karena untuk pertama kalinya dunia memiliki landasan hukum permanen untuk mengadili pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Mahkamah Pidana Internasional kemudian resmi berdiri pada 1 Juli 2002, setelah Statuta Roma diratifikasi oleh sedikitnya 60 negara.
ICC memiliki kewenangan mengadili empat jenis kejahatan internasional, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pengadilan ini dibentuk sebagai pelengkap sistem peradilan nasional, sehingga hanya menangani perkara ketika suatu negara tidak mampu atau tidak bersedia mengadili pelaku kejahatan tersebut.
Hari Keadilan Internasional Sedunia mulai diperingati secara luas setelah Assembly of States Parties atau Majelis Negara Pihak Statuta Roma pada tahun 2010 menetapkan tanggal 17 Juli sebagai hari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global mengenai pentingnya keadilan internasional dan dukungan terhadap sistem hukum yang melindungi hak asasi manusia.
Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan berat tidak mengenal batas negara. Konflik bersenjata, genosida, hingga pelanggaran HAM berat dapat berdampak pada masyarakat dunia sehingga membutuhkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum.
Lebih dari sekadar mengenang sejarah pembentukan ICC, Hari Keadilan Internasional Sedunia mengajak seluruh negara, lembaga, dan masyarakat untuk memperkuat supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memastikan setiap korban memperoleh keadilan tanpa memandang kebangsaan, ras, agama, maupun latar belakang lainnya.
Di tengah berbagai tantangan global yang masih diwarnai konflik dan krisis kemanusiaan, semangat Hari Keadilan Internasional Sedunia diharapkan menjadi pengingat bahwa perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila keadilan ditegakkan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh umat manusia. (*)








