KabarBaik.co, Sidoarjo – Sebuah rumah di Desa Tlasih, Tulangan, Sidoarjo, diduga dijadikan tempat penitipan paket ganja kering oleh jaringan narkotika lintas provinsi. Pemilik rumah berinisial MAH, 28, kini diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6). Dari rumah pelaku, petugas menyita 10 kg atau 10 paket ganja kering yang diduga dikirim dari Padang, Sumatera Barat, melalui jasa ekspedisi. Barang bukti itu disebut telah disimpan di rumah MAH sebelum rencananya diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Tulangan tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Ya benar ada penangkapan di Tulangan. Yang menangkap dari pusat, langsung dari Bareskrim Polri,” ujarnya, Rabu (17/6).
Hasil penyelidikan mengungkap MAH diduga bukan pengendali jaringan, melainkan berperan sebagai penerima sekaligus tempat penitipan paket ganja atas permintaan seorang pria bernama Kurniawan alias Cemek. Keduanya diketahui saling mengenal setelah bertemu dalam komunitas Vespa di Sidoarjo.
Sebelum penangkapan, Kurniawan disebut meminta alamat rumah MAH sebagai lokasi pengiriman paket. Sebagai imbalan, MAH dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima dan disimpan di rumahnya.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya masih memburu Kurniawan yang diduga menjadi pengendali pengiriman ganja dari Sumatera Barat ke Jawa Timur.
“Kami telah menerbitkan DPO terhadap Kurniawan alias Cemek yang diketahui bergabung dalam salah satu komunitas Vespa di Sidoarjo,” kata Eko.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman maupun distribusi narkotika tersebut. (*)






