BBPOM Mataram Sita 1.270 Tablet Obat Ilegal dan 591 Kosmetik Berbahaya Senilai Rp 52 Juta

oleh -209 Dilihat
IMG 20260617 WA0037
Petugas BBPOM di Mataram saat melakukan pendataan hasil sitaan. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat dan kosmetik ilegal di wilayah Pulau Lombok sepanjang tahun 2026. Dari hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan, petugas mengamankan ribuan obat tanpa izin edar serta ratusan produk kosmetik berbahaya dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 52,48 juta.

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 1.270 tablet obat ilegal yang terdiri dari alprazolam, tramadol, dan heximer. Obat-obatan tersebut ditemukan beredar di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram.

“Peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” kata Yogi, Rabu (17/6).

Dari hasil penindakan tersebut, nilai ekonomi obat ilegal yang diamankan mencapai Rp 15,1 juta. Selain obat ilegal, BBPOM Mataram juga berhasil menyita 591 produk kosmetik ilegal yang didominasi krim malam pemutih tanpa label dan paket kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur dan Lombok Barat dengan nilai ekonomi mencapai Rp 37,38 juta.

Menurut Yogi, penggunaan kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin keamanan, mutu, maupun khasiatnya. “Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, BBPOM Mataram mencatat total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus peredaran obat dan kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp 52.485.000. Yogi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat dan kosmetik ilegal di NTB membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pengawasan. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat, makanan, obat bahan alam, suplemen kesehatan maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada BBPOM di Mataram agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

BBPOM Mataram membuka layanan pengaduan masyarakat melalui telepon maupun WhatsApp di nomor 08787-150533, media sosial resmi BBPOM, layanan tatap muka di kantor BBPOM Mataram, gerai pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Timur, serta layanan daring melalui Zoom Berugak Virtual.

Dalam kesempatan tersebut, BBPOM Mataram juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan produk yang digunakan aman, bermutu, dan bermanfaat bagi kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.