KabarBaik.co, Sidoarjo – Kamar kos sempit di kawasan Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang seharusnya menjadi tempat bernaung paling aman, justru berubah seolah menjadi neraka jahanam bagi DAA. Remaja malang berusia 17 tahun yang tengah rapuh akibat badai broken home ini, dipaksa menelan pil pahit kehidupan.
Ia menjadi korban pelampiasan nafsu setan ayah kandungnya sendiri berinisial AS, 49, hingga kini sang anak berbadan dua dengan usia kandungan empat bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kedok bapak bejat yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit ini terbongkar setelah korban tidak lagi mampu menyembunyikan kondisi perutnya yang kian membesar.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tersangka AS memanfaatkan kondisi perceraian dengan istrinya untuk tinggal berdua di sebuah kamar kos bersama korban. Alih-alih melindungi darah dagingnya yang sedang butuh kasih sayang pasca orang tuanya berpisah, tersangka justru memendam hasrat menyimpang,” tegas Tobing saat pers rilis, Rabu (3/6).
Menurutnya, petaka ini bermula dari hilangnya rasa malu dan runtuhnya moral tersangka akibat tinggal di ruang yang sangat terbatas. Tersangka AS berdalih kerap tidak mampu menahan syahwatnya saat melihat sang anak yang mulai beranjak dewasa beraktivitas di dalam kamar.
Puncaknya terjadi pada akhir Desember 2025. Sepulang kerja di malam hari, setan melintas di kepala AS saat mendapati putrinya tertidur lelap dengan posisi pakaian sedikit terbuka. Tanpa memikirkan masa depan sang anak, AS langsung melancarkan aksi bejatnya. Tindakan biadab itu bahkan diulangi tersangka hingga tiga kali di waktu berbeda.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada akhir April lalu. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi benteng pelindung utama.
“Kami menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 473 KUHP. Mengingat statusnya adalah ayah kandung, kami pastikan hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Tidak ada tempat aman bagi predator anak di Sidoarjo, dan kami akan kawal kasus ini hingga tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya di pengadilan,” pungkasnya.(*)







