KabarBaik.co, Sidaorjo – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah berinisial SP, 58, terhadap anak kandungnya sendiri, ACD, 13, di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Korban ternyata diperkosa dan disetubuhi setiap hari lalu dicekoki pil KB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik. Demi menutupi aksi bejatnya agar tidak ketahuan warga, pria yang bekerja sebagai tukang jahit ini sampai hati memaksa darah dagingnya sendiri untuk rutin mengonsumsi pil kontrasepsi atau pil KB.
“Untuk menghindari agar anak kandungnya ini tidak hamil, korban dipaksa oleh tersangka untuk meminum pil KB. Barang bukti satu strip pil kontrasepsi ini sudah kami sita,“ tegas Rofik di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (5/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, aksi keji warga Kecamatan Wonoayu ini ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya hampir setiap hari selama dua bulan terakhir, terhitung sejak Maret hingga April 2026.
Aksi pemerkosaan ini selalu dilancarkan pelaku pada malam atau dini hari, memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban tengah terlelap di ruang tamu. Karena keterbatasan ruang di rumah mereka, pelaku dan korban memang terpaksa tidur di area yang sama.
Baca Juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku membangunkan korban secara paksa dengan kalimat bujukan yang tidak senonoh.
”Nak, banguno ayah mau bercocok tanam sama pean,” kata pelaku menirukan ucapannya kepada korban.
Rofik menjelaskan, motif utama yang mendorong duda yang ditinggal mati istrinya ini berbuat nekat adalah karena kecanduan konten pornografi. Pelaku kerap menonton video syur melalui ponselnya sebelum melampiaskan nafsu setannya kepada sang anak.
“Kebiasaan dari tersangka ini sering melihat film porno di kamar belakang, sehingga hal itu membuat dan merangsang tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,“ ungkap Rofik.
Seperti diberitakan, pelaku SP ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh Unit Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu strip pil KB, baju terusan panjang berwarna cokelat susu, serta pakaian dalam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (9) KUHP.(*)






