Bulan Kemenangan, Ratusan Narapidana di Gresik Dapat Diskon Hukuman, 3 Langsung Bebas saat Lebaran

Editor: Andika DP
oleh -65 Dilihat
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo (dua dari kanan) menyerahkan berkas remisi lebaran kepada WBP. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, kabar gembira datang dari balik jeruji besi penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik.

Sebanyak ratusan warga binaan pemasyarakat (WBP) atau narapidana mendapatkan remisi lebaran. Total ada 482 narapidana yang mendapatkan diskon hukuman, bahkan tiga di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Remisi hari raya Idul Fitri rutin diberikan setiap tahun kepada warga binaan beragama Islam. Dan secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga:  Ketua DPR RI: Idul Fitri Jadikan Momentum Menyulam Silaturahmi Seluruh Elemen Bangsa

“Pemberian remisi juga telah melalui beberapa tahapan persyaratan, terutama bagi warga binaan yang berperilaku baik. Serta memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk mendapatkan hak tersebut,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Disri Wulan Agus Tomo kepada awak media, Sabtu (13/4).

Pihaknya juga telah mengusulkan ratusan warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani hukuman pidana. Namun jumlah yang disetujui mendapatkan pengampunan ada sebanyak 482 orang.

Baca juga:  Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Rabu 10 April 2024

Perinciannya 479 WBP menerima Remisi I (RK I), sementara 3 lainnya menerima Remisi Khusus II. “Mayoritas narapidana mendapatkan remisi berupa potongan hukuman penjara, mulai dari satu bulan hingga 5 bulan,” beber Disri.

Meski demikian, pemberian RK I kepada narapidana dewasa dan anak mewajibkan mereka tetap menjalani sisa masa pidana. Serta belum dapat menghirup udara bebas saat momentum lebaran.

Sementara Remisi Khusus II diberikan kepada narapidan adewasa dan anak yang jika masa pidananya dikurangi, mereka dapat bebas pada tanggal hari raya Idul Fitri tersebut. “Untuk tahun ini, ada tiga WBP yang langsung bebas. Tentunya sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” papar Disri.

Baca juga:  Profil Mbah Benu, Imam Jemaah Aolia yang Ngaku Telepon Allah

Mereka berhak menikmati hari raya Idul Fitri bersama keluarga. Sebagai hadiah dari negara kepada kepada narapidana berkelakuan baik. “Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri mennjadi manusia yang lebih baik,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.