KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memangkas anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebesar 51 persen pada tahun ini. Pemangkasan ini merupakan bentuk efisiensi yang dianjurkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito mengatakan, pemotongan angaran perjalanan dinas ASN salah satu poin dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemotongan perjalanan dinas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran.
“Minimal belanja perjalanan dinas pengurangan sebesar 50 persen,” kata Nur Sujito, Rabu (16/4). Dia menjelaskan, perjalanan dinas semula sebesar Rp 123 miliar, dan kini menjadi Rp 60 miliar setelah ada instruksi efisiensi anggaran. Nominal tersebut tidak hanya ASN, tapi juga perjalanan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) juga terkena efisiensi.
“Itu sesuai yang diatur dalam Inpres Presiden, kemarin dari DPRD juga sudah setuju terkait efisiensi perjalanan dinas ini,” kata Nur Sujito. Efisiensi anggaran ini nantinya akan dialihkan untuk sejumlah sektor. Di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, sanitasi dan instruktur, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1 triliun. Karena kebijakan efisiensi, anggaran tersebut akhirnya berkurang Rp 8,87 miliar, sehingga Kabupaten Bojonegoro pada tahun ini hanya menerima Rp 995 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Bojonegoro dipotong karena kebijakan efisiensi. Dia pun tak mempersoalkan karena kebijakan pemerintah pusat. “Terutama mengenai perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak diperlukan,” kata Supriyanto. (*)