DBHCHT untuk Petani Blitar: Santunan hingga Rp 42 Juta, 6.000 Lebih Terlindungi

oleh -263 Dilihat
71981e0b 9899 4fda bf9a 4cee05995a9c
Bupati Blitar Rijanto saat memberikan bantuan. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para petani. Melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, ribuan petani dan buruh tani, khususnya di sektor tembakau, kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial lewat program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani).

Program ini diperkenalkan kepada publik dalam kegiatan edukasi manfaat Aji Tani yang digelar di Hotel Grand Mansion II. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Blitar juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari tiga petani yang telah meninggal dunia.

“Setiap keluarga menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Total santunan yang telah disalurkan melalui program ini mencapai sekitar Rp1 miliar. Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah para petani,” ujar Bupati Blitar, Rijanto, Selasa (3/6).

Ia menegaskan, Pemkab Blitar berkomitmen agar para petani, khususnya petani tembakau, mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan sosial. Selain menjamin keamanan dalam bekerja, program ini diharapkan mampu memotivasi petani untuk terus produktif dan sejahtera.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan secara tepat sasaran demi kesejahteraan sektor pertanian.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi, menambahkan bahwa sebanyak 6.043 orang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari petani tembakau, buruh tani, petani hortikultura, hingga buruh pabrik rokok.

“Selama sembilan bulan ke depan, seluruh iuran peserta ditanggung oleh Pemkab Blitar. Peserta memperoleh dua perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Nanang.

Ia menjelaskan, program ini memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk biaya perawatan jika terjadi kecelakaan kerja. Iuran per bulan hanya Rp16.800, dan setelah masa tanggungan berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkannya secara mandiri.

Nanang juga menyebutkan bahwa jumlah penerima manfaat meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, program hanya menjangkau sekitar 5.000 orang dengan masa tanggungan enam bulan. Tahun ini, jumlah peserta naik menjadi lebih dari 6.000 dengan masa perlindungan selama sembilan bulan.

“Anggarannya juga meningkat, dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Harapannya, ke depan bisa diperluas hingga mencakup satu tahun penuh,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.