KabarBaik.co – Sidang mediasi kedua perkara gugatan penelatantaran anak oleh penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi ditunda, Kamis (15/1). Mediasi dijadwalkan ulang pekan depan pada 22 Januari 2026.
Penundaan terjadi karena beberapa sebab seperti kurangnya legal penerimaan kuasa dari Denada kepada kuasa hukum dalam proses mediasi.
Selain itu, pihak Denada yang dijadwalkan hadir langsung dalam gugatan dilayangkan Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, yang mengaku sebagai anak biologisnya juga absen karena alasan kesibukan syuting di Jakarta.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada berharap bahwa Denada dapat hadir di PN Banyuwangi untuk mengikuti proses mediasi. Sehingga proses bisa berjalan baik untuk kedua pihak.
“Hari ini kita sudah melaksanakan mediasi kedua tapi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena masih sibuk dengan kegiatan syuting,” terang Ronald.
Sementara itu pengacara Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa sebagai tergugat, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016, yang diwajibkan hadir dalam mediasi adalah penggugat, dan kehadiran tidak wajib bagi tergugat.
“Denada tidak hadir karena bekerja, domisili juga di Jakarta,” kata kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal.







